Anambas | Titahnews.com — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan dan penilaian pelayanan publik di Polres Kepulauan Anambas, Kamis (27/8/2026). Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah maladministrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tim Ombudsman yang dipimpin Adi Permana, S.H., melakukan pemeriksaan melalui wawancara dengan pejabat dan petugas pelayanan, pengecekan fasilitas, serta penelaahan dokumen administrasi dan bukti pendukung.

Hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan pelayanan berjalan cukup baik. Namun, Ombudsman masih memberikan sejumlah catatan, terutama terkait kelengkapan dokumen perencanaan, pengelolaan pengaduan, pengarsipan serta sosialisasi kanal pengaduan SP4N-LAPOR!.

Dari sisi fasilitas, sarana pelayanan dinilai cukup baik, meski masih perlu penambahan tempat pengisian daya telepon, ruang tunggu khusus masyarakat dan kelengkapan kotak P3K.

Jumlah responden survei masyarakat juga diminta ditingkatkan dari 12 menjadi minimal 30 responden hingga akhir Desember 2026 agar hasil penilaian lebih representatif.

Di sisi lain, penilaian maladministrasi Polres Kepulauan Anambas menunjukkan peningkatan dibandingkan hasil evaluasi 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan pihaknya menjadikan evaluasi Ombudsman sebagai bahan pembenahan.

“Pelayanan publik harus memberikan kemudahan, kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Polres Anambas menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, humanis dan bebas dari praktik maladministrasi.