Medan | Titahnews.com –

Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum security atau satpam yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja seberat 3 ons.

Pelaku berinisial IR (43), warga Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, ditangkap pada Sabtu (29/8/2026) malam di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran ganja yang dilakukan IR. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 3 ons.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan IR diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu bengkel mobil ternama di Kota Medan.

“Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di Kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama dua bulan terakhir, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap 1 ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp100 ribu,” ungkap Rafli, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut Rafli, aktivitas peredaran tersebut tidak hanya dilakukan pelaku ketika berada di rumah. Saat sedang bekerja sebagai satpam, IR juga disebut tetap melayani pembeli yang memesan ganja.

“Sistem peredarannya, pelaku menerima pembeli dari mana saja. Setiap ada yang pesan, pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ganja kepada IR. Polisi juga tengah menyelidiki pihak-pihak yang selama ini menjadi pembeli narkoba dari pelaku.

“Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki ke mana saja pelaku menjual narkoba selama ini,” ujar Rafli.

Rafli menegaskan, Polrestabes Medan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar Anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan Anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkasnya.