Medan | Titahnews.com —
Akal bulus Eko Naryono (37), warga Jalan AR Hakim Gang ABC, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung barang bekas atau botot itu diamankan polisi setelah diduga mencuri meteran air PDAM Tirtanadi.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, mengatakan tersangka diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Eko diduga mencuri satu unit meteran air PDAM Tirtanadi yang berada di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Perumahan Welington, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh Ruswanto (59), warga Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ke Mapolsek Medan Area.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama personel melakukan penyelidikan. Petugas juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Eko. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi kejadian.
“Kita berhasil mengamankan tersangka di TKP. Selanjutnya diboyong ke komando,” kata AKP M Ainul Yaqin, Jumat (4/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit meteran air PDAM Tirtanadi yang diduga hasil pencurian.
Saat diperiksa, Eko mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air tersebut di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Perum Welington, Pasar Merah Timur, Medan Area.
Kapolsek Medan Area menambahkan, tersangka dalam kesehariannya bekerja sebagai pemulung barang rongsokan.
“Keseharian tersangka ini sebagai pemulung barang rongsokan (botot),” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.