BATAM — Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam. Peristiwa yang terjadi pada Senin (14/9/2026) tersebut menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi serta mengembangkan penyidikan melalui dua laporan polisi. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara dalam laporan kedua, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka. Ia diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok lain yang berada di lokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tombak, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara, dan video.
Untuk perkara tersebut, SH dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Ia juga dijerat Pasal 246 huruf a KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Polisi menyatakan bentrokan dipicu persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya beberapa kali dimediasi. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak serta persoalan status lahan yang menjadi latar belakang konflik. Kepolisian juga menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan konflik lahan dan bukan konflik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.