Medan | Titahnews.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Subdit I Indag berhasil menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang diduga berasal dari aktivitas impor ilegal. Ratusan ballpres tersebut diangkut menggunakan satu unit truk dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di ruas Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 66–68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut Goodman Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kita mengamankan satu unit truk membawa 144 ballpres di Tol Kilometer 66–68 Sergai dari Bandung tujuan Medan,” ujar Kombes Pol Irfan Rifai, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan dalam rangka 100 hari kerja Kapolri. Sebelum melakukan penindakan, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara.
Truk tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan IR bersama kernet berinisial HS diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi, termasuk pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD.
“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ratusan ballpres pakaian bekas tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang itu dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan dibawa menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kombes Pol Irfan Rifai mengungkapkan, modus yang digunakan yakni mengangkut barang yang termasuk kategori larangan impor dari Bandung menuju Medan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terkait pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumut bersama Ditjen Bea Cukai Sumut memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.
“Kerugian negara sekitar Rp432 juta,” ungkap Irfan.
Adapun dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut berkaitan dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Selain itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI untuk Pasal 102 huruf a, serta pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V untuk Pasal 103 huruf d.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia melalui kegiatan impor.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap praktik perdagangan barang impor ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.