SIAK – Pelarian Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, berakhir. Polisi menangkap pria tersebut setelah diduga membakar lahan gambut untuk membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September. Kasus ini berawal dari kebakaran di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, penyidik menemukan tiga titik pembakaran yang diduga dibuat tersangka untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit. Api kemudian merembet dan membakar sekitar 1,3 hektare dari dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.
Ironisnya, saat petugas berupaya memutus penyebaran api dengan membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka justru menghadang. Dari pondok yang berjarak sekitar 100 meter dari titik kebakaran, Y mendatangi petugas sambil membawa dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawitnya rusak.
“Tersangka menghalangi petugas karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Polisi mengungkap lahan tersebut berada di kawasan hutan dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman sawit, bibit sawit, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Barang bukti yang diamankan antara lain cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar dugaan pembakaran lahan, tetapi juga aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Polisi turut mendalami tindakan tersangka yang diduga menghambat proses pemadaman.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan perkebunan ilegal di kawasan hutan, juga didalami,” tegas Akmadi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.