• Daerah
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Wisata
  • Kepri
    • Batam
    • Bintan
    • Tanjung Pinang
  • Sumut
    • Medan
  • Riau
    • Dumai
    • Pekanbaru
  • Sulawesi
    • Tolitoli
  • Sumsel
    • Palembang
    • PALI
    • Kabupaten OKU
  • Kasus
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Redaksi
  • TENTANG KAMI
  • Dibutuhkan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Media
4 Mei 2026 17:38 pm
  • Beranda
  • Nasional
2 Mei 2025 18:30 pm

Buruh Minta Pengusaha Menyetop Pekerja dari Outsoursing Solusinya Pakai Pekerja Kontra

Penulis : HR 73
Editor :

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para pengusaha menyetop praktik penyaluran pekerja dari pihak ketiga atau outsoursing. Hal ini disampaikannya sesuai dengan putusan di Mahkamah Konstitusi pada 1 mai 2025 bertepatan dengan perayaan hari buruh.

Iqbal menerangkan, ketetapan MK itu jadi salah satu poin dari 21 subtansi tuntutan kelompok buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dia ingin memastikan seluruh keputusan itu bisa dijalankan pemerintah dan pengusaha.

“Yang pertama, goals terhadap keputusan MK dari Partai Buruh dan Serikat-Serikat Buruh adalah memastikan keputusan MK itu automatically semenjak dibacakan selesai berlaku seperti undang-undang. Artinya, baik Presiden, DPR RI, para Menteri, teman-teman pengusaha, tunduk pada isi konstitusi yang diputuskan oleh MK,” ujar Iqbal, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).

Dia menyoroti soal outsourcing yang masih dijalankan oleh pengusaha. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, pengusaha harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu sebelum merekrut tenaga alih daya.

“Yang menggunakan outsourcing selama ini perusahaan-perusahaan, cepat berhenti. Karena harus minta penetapan dari Menteri Tenaga Kerja dulu, kita tunggu, mana jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Cepat berhenti,” katanya.

Informasi, dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai solusinya, Iqbal meminta perusahaan yang masih pakai jasa outsourcing untuk mengangkat pekerja tersebut dengan kontrak.

“Caranya apa? Berubah jadi karyawan kontrak. Kan masih boleh karyawan kontrak atau PKWT. Batasnya juga 5 tahun. Setelah 5 tahun, kalau nggak dibutuhkan, dipecat. Kalau dibutuhkan, diangkat (jadi pegawai) yang tetap. Nggak boleh dikontrak lagi,” urainya.

Berita Utama

Nasional - 2 hari yang lalu

Hari ke-98, Polsek Batu Ampar Konsisten Salurkan Air Bersih untuk Warga Tanjung Sengkuang dan Batu Merah

Nasional - 3 hari yang lalu

PLN Dukung Atlet Muda Indonesia di Kejuaraan Dunia Taekwondo Junior 2026 Uzbekistan

Nasional - 4 hari yang lalu

Penertiban Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Berlangsung Tertib dan Sesuai Prosedur

Opini - 1 minggu yang lalu

Legislatif yang Sehat: Saatnya Batasi Maksimal Empat Periode

Berita Daerah

18 jam yang lalu

Amsakar Minta PKDP dan GEMPAR Batam Hadirkan Program Konkret Pasca Pelantikan

18 jam yang lalu

Polsek Batu Ampar Pantau Distribusi Air Bersih Hari ke-99 bagi Warga Terdampak

18 jam yang lalu

Polresta Barelang Intensifkan KRYD Pasca May Day 2026, Wisata dan Pusat Keramaian Tetap Aman

18 jam yang lalu

Jembatan Perintis Garuda Kodim 1305/BT Dikebut, Akses Warga Desa Nalu Segera Terbuka

18 jam yang lalu

Gratis! Wartawan di PALI Gelar Lomba Mancing Mania Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia

18 jam yang lalu

Upacara Hardiknas 2026, Buol Teguhkan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Populer

1

Jalan Santai Meriahkan Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Tolitoli

2

TOXIC TIME BOMB: Limbah B3 Pertamina Tanjung Uban Mengancam Masyarakat Bintan Utara

3

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Sabu

4

Maling 13 Tabung Gas Viral Diciduk Polsek Medan Area, 1 Pelaku Masih Buron

5

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

6

Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Proses Profesional

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Follow Kami

Hubungi Kami

Kantor Redaksi : Jalan Kav Bida Blok Lotus No 65 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kota Batam, Kepulauan Riau.
Email : mediatitahnews@gmail.com / titahrajamedia@gmail.com

Copyright © 2025. Titahnews.com.

  • Bijak Gunakan Sosial Media
  • Dibutuhkan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Media Online
  • Kontak Media
  • Manfaat Informasi, Pengertian, Definisi, Jenis, Ciri dan Contohnya
  • TENTANG KAMI
  • Redaksi