• Daerah
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Wisata
  • Kepri
    • Batam
    • Bintan
    • Tanjung Pinang
  • Sumut
    • Medan
  • Riau
    • Dumai
    • Pekanbaru
  • Sulawesi
    • Tolitoli
  • Sumsel
    • Palembang
    • PALI
    • Kabupaten OKU
  • Kasus
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Penyaluran Sumbangan tidak Mengikat
  • Redaksi
  • TENTANG KAMI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Media
  • Kode Etik Media Online
5 September 2026 07:02 am
  • Beranda
  • Nasional
2 Mei 2025 18:30 pm

Buruh Minta Pengusaha Menyetop Pekerja dari Outsoursing Solusinya Pakai Pekerja Kontra

Penulis : HR 73
Editor :

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para pengusaha menyetop praktik penyaluran pekerja dari pihak ketiga atau outsoursing. Hal ini disampaikannya sesuai dengan putusan di Mahkamah Konstitusi pada 1 mai 2025 bertepatan dengan perayaan hari buruh.

Iqbal menerangkan, ketetapan MK itu jadi salah satu poin dari 21 subtansi tuntutan kelompok buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dia ingin memastikan seluruh keputusan itu bisa dijalankan pemerintah dan pengusaha.

“Yang pertama, goals terhadap keputusan MK dari Partai Buruh dan Serikat-Serikat Buruh adalah memastikan keputusan MK itu automatically semenjak dibacakan selesai berlaku seperti undang-undang. Artinya, baik Presiden, DPR RI, para Menteri, teman-teman pengusaha, tunduk pada isi konstitusi yang diputuskan oleh MK,” ujar Iqbal, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).

Dia menyoroti soal outsourcing yang masih dijalankan oleh pengusaha. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, pengusaha harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu sebelum merekrut tenaga alih daya.

“Yang menggunakan outsourcing selama ini perusahaan-perusahaan, cepat berhenti. Karena harus minta penetapan dari Menteri Tenaga Kerja dulu, kita tunggu, mana jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Cepat berhenti,” katanya.

Informasi, dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai solusinya, Iqbal meminta perusahaan yang masih pakai jasa outsourcing untuk mengangkat pekerja tersebut dengan kontrak.

“Caranya apa? Berubah jadi karyawan kontrak. Kan masih boleh karyawan kontrak atau PKWT. Batasnya juga 5 tahun. Setelah 5 tahun, kalau nggak dibutuhkan, dipecat. Kalau dibutuhkan, diangkat (jadi pegawai) yang tetap. Nggak boleh dikontrak lagi,” urainya.

Berita Utama

Daerah - 2 hari yang lalu

Wabup Poso Hadiri Maulid Nabi 1448 H Bersama KKWT, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Daerah - 2 hari yang lalu

Irjen TNI Tekankan Kesiapsiagaan dan Sinergi dalam Briefing Pati Mabes TNI

Daerah - 2 hari yang lalu

Gubernur Kalsel Bersama Forkopimda Tinjau Penanganan Karhutla dengan Metode Undercooling

Daerah - 2 hari yang lalu

Prajurit Empat Negara Uji Kemampuan Sniper dan Bertahan Hidup di Hutan dalam SGS 2026

Berita Daerah

10 jam yang lalu

Tak Sekadar Mengamankan, Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung

10 jam yang lalu

Cegah Peredaran Sabu, Dua Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 39,79 Gram

20 jam yang lalu

Kemarau Berlanjut, Polres Anambas Bersama BPBD dan Damkar Salurkan 20 Ton Air Bersih

2 hari yang lalu

IRT Live Streaming Konten Pornografi Diamankan Polda Sumut, Raup Rp300 Ribu Per Hari

2 hari yang lalu

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Modus Bonus Deposit, Dua Tersangka Diamankan

2 hari yang lalu

Polresta Barelang Rutin Gelar Binrohtal, Perkuat Iman dan Integritas Personel

Populer

1

RUU Perampasan Aset Memuat 13 Kejahatan, dari Korupsi hingga Kejahatan Lingkungan

2

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis: IRT Bandar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

3

Jetro Sibarani SH MH: Surat Edaran PT APN Patut Dihormati sebagai Pedoman KSO

4

Polresta Barelang Tindak 38 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli KRYD Skala Besar

5

Wujudkan Ketersediaan Pangan Terjangkau, Polsek Batu Aji dan Bulog Gelar Operasi Pasar Murah

6

TNI Siagakan 1.012 Personel Antisipasi Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Follow Kami

Hubungi Kami

Kantor Redaksi : Jalan Kav Bida Blok Lotus No 65 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kota Batam, Kepulauan Riau.
Email : mediatitahnews@gmail.com / titahrajamedia@gmail.com

Copyright © 2025. Titahnews.com.

  • Bijak Gunakan Sosial Media
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Media Online
  • Kontak Media
  • Manfaat Informasi, Pengertian, Definisi, Jenis, Ciri dan Contohnya
  • Penyaluran Sumbangan tidak Mengikat
  • TENTANG KAMI
  • Redaksi