DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.I alias S dan Y alias A, yang merupakan warga setempat.
Dari tangan keduanya, petugas menyita delapan paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Kami berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram dari dua tersangka yang diamankan di lokasi kejadian,” ujar AKP Riza Effyandi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit 2 Ipda Salomo Hutabarat, SH, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Saat penangkapan dan penggeledahan, sebagian barang bukti ditemukan di kantong celana salah satu tersangka, sementara sisanya ditemukan di dalam ruko milik tersangka lainnya. Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Kami menemukan barang bukti baik yang dibawa tersangka maupun yang disimpan di dalam ruko, dan seluruhnya diakui milik mereka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk memberikan informasi terkait tindak pidana, termasuk narkotika, agar segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Riza Effyandi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.