Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Polda Riau terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (11/8/2026) oleh Chairul Ashari, S.H., dan Aldrinur Fatur Rahman, S.H., dengan menyerahkan sejumlah dokumen serta barang bukti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Dalam laporan bernomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau, pihak terlapor berinisial RDL, yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Riau.

Chairul Ashari mengatakan, laporan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah. LBH Tuah Negeri Nusantara kemudian melakukan investigasi selama kurang lebih tiga bulan sebelum membuat laporan kepada kepolisian.

“Kami mendapat laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh RDL. Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan investigasi hingga memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk disampaikan kepada pihak kepolisian,” kata Chairul.

Menurut Chairul, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah ijazah S1 Manajemen yang disebut berasal dari Universitas Trisakti Jakarta.

Ia mengklaim pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada perguruan tinggi terkait dan memperoleh keterangan bahwa nama serta nomor induk mahasiswa (NIM) RDL tidak ditemukan dalam basis data mahasiswa maupun data kelulusan perguruan tinggi tersebut.

“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke perguruan tinggi yang disebut menerbitkan ijazah tersebut. Dari klarifikasi yang kami terima, nama dan NIM beliau tidak terdapat dalam data mahasiswa maupun data kelulusan,” ujarnya.

LBH Tuah Negeri Nusantara juga menyebut RDL tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau sejak 2016 dan masih aktif hingga saat ini. RDL disebut menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan pangkat/golongan III/d.

Sebelum membuat laporan ke Polda Riau, pihak LBH mengaku telah menyampaikan surat kepada kepala dinas terkait serta melayangkan somasi kepada RDL. Namun, menurut Chairul, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Kami ingin laporan ini diproses secara hukum. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya,” katanya.

LBH Tuah Negeri Nusantara juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Namun, pihaknya menegaskan belum dapat memastikan adanya keterlibatan biro jasa, oknum tertentu, ataupun pihak internal pemerintahan.

“Apakah ada keterlibatan pihak tertentu, biro jasa atau pihak lainnya, belum bisa kami pastikan. Itu bagian dari yang akan kami dalami dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelusurinya,” kata Chairul.

Hingga laporan ini dibuat, dugaan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status dan kebenaran dokumen yang dipersoalkan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.