Medan | Titahnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (11/8/2026) siang tersebut, polisi meringkus tiga wanita yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan ini berawal dari keluhan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi narkoba.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas jual beli narkoba, mulai dari menerima uang, menyerahkan narkoba hingga menyimpan barang tersebut.
Modus transaksi dilakukan dari balik jendela rumah. Para pelaku disebut tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli saat transaksi berlangsung.
“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” jelas Rafli.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar dengan total berat 5,56 gram serta satu unit timbangan elektrik.
Ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan serta mengejar pihak yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar pelaku-pelaku lain, khususnya yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.