Medan | Titahnews.com
Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria usai dipergoki melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Rabu (22/4/2026) pagi.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Nofrizal Sukma Lubis (40), warga Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Sementara korban diketahui bernama Erwin Saputra (30), warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur.
“Tersangka diamankan setelah terlebih dahulu ditangkap warga. Ia dipergoki kabur dari rumah korban,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Jumat (24/4/2026).
Aksi pencurian itu terungkap saat korban hendak memperbaiki rumah miliknya yang dalam kondisi kosong dan sebelumnya pernah dibobol maling.
Saat berada di lokasi, seorang pengemudi taksi online memberitahukan bahwa tersangka terlihat melompat keluar dari rumah tersebut. Mengetahui hal itu, warga langsung melakukan pengejaran.
Tersangka sempat melarikan diri dan masuk ke salah satu rumah warga, namun berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
“Selanjutnya tersangka kita bawa ke komando untuk proses lebih lanjut, sementara korban membuat laporan resmi,” tambahnya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit organ, satu jaring nyamuk, satu cok sambung, satu lampu, serta satu besi aluminium.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu besi linggis, satu obeng, satu tang potong, serta barang-barang milik korban yang diduga hendak dibawa kabur.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Area.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.