Dumai | Titahnews.com – Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Simpang Panti Gang Sidomulyo, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial T.S alias T yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Dari hasil penggeledahan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,74 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu (bong), dua dompet, gunting, sendok dari pipet, satu unit handphone merek Realme, rak kosmetik plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat. Ia menyebutkan, awalnya tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan awal, namun setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan barang bukti di kediaman tersangka.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan positif methamphetamine,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.