ROKAN HILIR – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menunjukkan keprihatinan sekaligus kegeramannya saat meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, kerusakan kawasan mangrove bukan hanya menghilangkan tutupan hutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem serta keselamatan masyarakat pesisir.

Peninjauan dilakukan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,2 hektare kawasan mangrove diduga dirambah dan digarap menggunakan alat berat untuk kepentingan pribadi.

Di hadapan jajaran dan masyarakat, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.

“Mangrove bukan sekadar pepohonan di pesisir. Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis satwa untuk berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Irjen Pol. Herry Heryawan.

Ia menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim. Selain itu, mangrove juga berperan penting dalam menyerap karbon serta menjaga keseimbangan lingkungan.

“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Dampak kerusakan ini sangat besar,” ujarnya.

Kapolda menegaskan seluruh pemangku kepentingan di Riau memiliki komitmen yang sama dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sinergi dilakukan antara Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi Riau, serta pemerintah daerah untuk menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan.

“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Riau juga terus menjalankan konsep Green Policing, yakni pendekatan yang mengintegrasikan upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang.

“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam berarti mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkasnya.