ROKAN HILIR – Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan penghargaan Green Policing kepada Kapolda Riau, Herry Heryawan, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensinya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui implementasi program Green Policing.
Penghargaan berupa plakat Green Policing tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan mangrove Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (26/7/2026). Penyerahan penghargaan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diisi dengan aksi penanaman mangrove serta upaya pemulihan kawasan pesisir.
Wais Al Qurni mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah nyata Polda Riau dalam mengedepankan perlindungan lingkungan hidup, khususnya penyelamatan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan wilayah pesisir.
“Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami dari Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Kami melihat komitmen Polda Riau dalam menjaga lingkungan dan kawasan hutan sangat nyata, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga melalui upaya pemulihan ekosistem,” ujar Wais.
Menerima penghargaan tersebut, Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Terima kasih. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Penghargaan itu diberikan di tengah komitmen Polda Riau dalam memperkuat implementasi Green Policing sebagai pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan, edukasi, serta restorasi lingkungan.
Sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus tersebut, kawasan mangrove seluas sekitar 118,21 hektare diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat jenis excavator. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA.
Kapolda menegaskan bahwa Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pemulihan ekosistem secara berkelanjutan melalui sinergi berbagai pihak.
“Green Policing adalah upaya kolaborasi yang kita lakukan. Ada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah upaya restoratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, hingga masyarakat.
Melalui penghargaan yang diserahkan pada momentum Hari Mangrove Sedunia tersebut, Yayasan Generasi Hijau Riau berharap semangat kolaborasi dalam menjaga hutan, mangrove, dan ekosistem lingkungan di Provinsi Riau terus diperkuat sehingga upaya pelestarian alam dapat berlangsung secara berkelanjutan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.