PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Personel yang terbukti menjadi pengguna akan dikenakan sanksi demosi, sementara pengedar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Peringatan keras tersebut disampaikan Arman saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin (2/11/2026). Apel diikuti Wakapolda, Irwasda, pejabat utama (PJU), serta seluruh personel Polda Riau.

Dalam arahannya, Kapolda mengingatkan pentingnya disiplin, integritas, dan etika dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kedisiplinan tidak sebatas kehadiran, tetapi juga mencakup sikap, perilaku, komunikasi, serta cara anggota berinteraksi dengan pimpinan, rekan kerja, dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menghindari sikap arogan dan membangun lingkungan kerja yang saling menghargai. Setiap anggota diminta menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas.

Sorotan utama Kapolda tertuju pada dugaan keterlibatan oknum anggota dalam penyalahgunaan narkotika. Ia mengaku masih menerima informasi adanya personel yang terlibat, bahkan hingga menjadi pengedar.

“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegas Arman.

Ia menyebutkan, anggota yang terbukti sebagai pengguna akan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun. Sementara personel yang terlibat sebagai pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi PTDH.

Selain penindakan, Polda Riau juga menyiapkan pola pembinaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Setelah menjalani penempatan khusus (patsus) dan proses penindakan, anggota bersangkutan akan dibina di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan melekat dari Provos.

Kapolda turut meminta jajarannya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, terutama di wilayah rawan banjir dan genangan di Kota Pekanbaru. Personel lapangan diminta memastikan perlengkapan keselamatan, kendaraan operasional, serta administrasi perorangan dalam kondisi lengkap.

Selain itu, penggunaan vape atau rokok elektrik dilarang di lingkungan Polda Riau dan seluruh Polres jajaran, baik oleh personel maupun masyarakat yang berkunjung. Kabid Propam diperintahkan melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan tersebut.

Arman juga mengingatkan personel beserta keluarganya agar bijak menggunakan media sosial dan menghindari unggahan maupun komentar yang berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait kebijakan pemerintah.

Menutup arahannya, Kapolda meminta seluruh anggota memperkuat semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

“Berikan yang terbaik kepada masyarakat. Jadikan polisi benar-benar dipercaya sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan masyarakat terlayani dengan baik,” pungkasnya.