Medan | Titahnews.com –

Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34), yang diduga menjadi kurir narkoba jenis vape. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 599 unit vape narkoba merek Netflix.

Pelaku ditangkap di parkiran Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi. ES diduga kembali menjalankan aksinya karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Senin (2/11/2026) pagi, mengungkapkan bahwa ES merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ES saat hendak menaiki mobilnya di lokasi kejadian.

“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba merek Netflix,” ungkap Rafli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES ternyata bukan kali pertama menjalankan peran sebagai kurir narkoba. Sebelumnya, pelaku pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kali ini, pelaku kembali menjalankan aktivitas serupa dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.

“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.

Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak lapas tempat pelaku bekerja.

Polisi juga menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, vape narkoba tersebut tidak dijual oleh pelaku ke dalam lapas. Meski demikian, penyidik tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” jelas Rafli.

Lebih lanjut, vape narkoba yang disita dari tangan ES diketahui diperoleh dari seseorang berinisial AL, yang diduga sebagai pemasok sekaligus bos pelaku.

Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu AL.

“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.

Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.