PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp900 juta.
Penetapan lima tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari PALI pada Selasa (21/7/2026). Kelima tersangka terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian terhadap 10 paket proyek konstruksi yang berada di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
“Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengondisian 10 proyek konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI,” ujar Akbari dalam konferensi pers.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses penyidikan, Kejari PALI telah memeriksa sedikitnya 76 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI hingga pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Akbari menegaskan, penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih kami kembangkan secara intensif. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten PALI, Akbari belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan penyidik masih fokus melengkapi proses pembuktian dan menghormati hak-hak para pihak yang saat ini masih berstatus saksi.
“Itu akan kami sampaikan pada waktu yang tepat. Kami tetap menghormati hak-hak para saksi dan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian di Kabupaten PALI. Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana.
Masyarakat pun diharapkan terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.