Batam – Polresta Barelang menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan tindakan intimidatif oleh oknum kepolisian terhadap jurnalis saat peringatan Hari Pers Sedunia di Kota Batam.

Kegiatan tersebut digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam pada Senin, 4 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan PS. Kanit Lidik 3 Sat Intelkam Polresta Barelang, pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan kegiatan dari AJI Batam pada 30 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan pukul 09.00–12.00 WIB di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang dan koordinator lapangan Muhammad Syaban.

Sebelum pelaksanaan, telah dilakukan koordinasi antara Sat Intelkam dengan pihak penyelenggara. Hasilnya, disepakati bahwa kegiatan tidak berbentuk aksi, melainkan peringatan simbolis. Lokasi juga dipindahkan ke Gerbang Selatan Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, dengan jumlah peserta berkisar 30–50 orang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh koordinator lapangan.

Namun saat pelaksanaan, kegiatan sempat berpindah ke Gedung DPRD Kota Batam karena hujan. Kepolisian menyikapi hal ini secara toleran selama tidak berubah menjadi aksi. Selanjutnya, kegiatan kembali bergeser ke depan Kantor Pemko Batam, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Menanggapi hal tersebut, personel Sat Intelkam mendatangi lokasi untuk menemui Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, guna meminta penjelasan terkait perubahan lokasi. Dalam pertemuan singkat itu, disampaikan bahwa kegiatan hampir selesai dan akan ditutup dengan doa bersama. Kegiatan pun berakhir dalam keadaan tertib.

Polresta Barelang menegaskan tidak ada tindakan intimidasi dalam peristiwa tersebut. Kehadiran anggota di lokasi disebut semata-mata sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi agar kegiatan berjalan sesuai kesepakatan.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menegaskan komitmen institusinya dalam menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mengikuti prosedur hukum dan hasil koordinasi.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Barelang, Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima informasi, khususnya di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya sebelum ada konfirmasi dari pihak terkait,” ujarnya.

Polresta Barelang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Sedunia tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, kepolisian berharap koordinasi antara penyelenggara kegiatan dan aparat keamanan dapat terus ditingkatkan guna menjaga situasi yang kondusif.

Humas Polresta Barelang