Batam – Pemerintah Kota Batam mulai menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) sebagai langkah strategis menghadapi berbagai potensi bencana. Kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).
Dalam sambutannya, Firmansyah mengungkapkan bahwa Batam termasuk wilayah di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup beragam. Hal ini mengacu pada hasil Kajian Risiko Bencana tahun 2025.
Ia menyebutkan sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gelombang tinggi dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, hingga potensi tanah longsor.
Menurutnya, letak geografis Batam yang berada di jalur perdagangan internasional memang menjadi keunggulan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan, terutama jika terjadi bencana yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian.
“Dengan tingkat risiko yang ada, Batam membutuhkan dokumen RPBD yang disusun secara komprehensif. Prosesnya harus melibatkan berbagai pihak dan selaras dengan RPJMD,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan, RPBD akan menjadi bagian penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi lintas instansi serta memperkuat sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Ia menambahkan, RPBD harus mencakup berbagai aspek penting, mulai dari visi, misi, kebijakan, hingga program prioritas daerah dalam penanggulangan bencana. Selain itu, penyusunannya juga wajib mengacu pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci utama dalam menghasilkan dokumen yang berkualitas dan aplikatif.
Firmansyah juga menyoroti pentingnya dasar hukum yang kuat agar RPBD memiliki daya guna sebagai pedoman utama penanggulangan bencana dalam lima tahun ke depan.
“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan sinergi lintas sektor dengan dukungan data yang akurat dan masukan yang substansial dari semua pihak,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan agar penyusunan RPBD mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta memanfaatkan kearifan lokal, terutama dalam mendukung sistem peringatan dini dan upaya mitigasi.
“Dokumen ini harus benar-benar bisa diimplementasikan, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari berbagai unsur, seperti DPRD, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, jurnalis, hingga organisasi kemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari BNPB, Institut Pertanian Bogor, dan perguruan tinggi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.