MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan kritik tajam terhadap Polrestabes Medan terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.

Dikutip dari pemberitaan PAB Indonesia, LBH Medan menilai klaim kepolisian yang menyebut korban tewas akibat bunuh diri sangat prematur dan berisiko mencederai prinsip hukum yang transparan serta berbasis Scientific Crime Investigation.

​Pihak keluarga menemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar antara narasi resmi dan kondisi fisik pada jenazah korban:

​Kondisi Fisik Tak Wajar: Jenazah mengalami cedera parah di area kepala hingga tengkorak terasa lunak, memar kebiruan di kedua mata, indikasi bekas cengkraman di leher, serta bercak biru di area paha, punggung kaki, dan jari-jari.

​Klaim Luka Tembak Diragukan: Pihak keluarga tidak menemukan bekas tembakan sebagaimana narasi yang berkembang. Penyidik dinilai belum mampu menerangkan secara matematis dan medis terkait jarak tembak, titik masuk peluru, hingga penguasaan senjata api oleh awam.

​Kehadiran Mantan Suami di TKP: Mantan suami korban yang merupakan anggota kepolisian (Bripka IH) diketahui berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Adik korban, IC, turut mengungkap adanya rekam jejak kekerasan fisik yang pernah dialami Winda sebelum berpisah.

​Indikasi Penanganan Tertutup dan Sorotan HAM

​Prosedur pengamanan di rumah sakit yang dinilai berlebihan serta pembatasan akses bagi keluarga untuk melihat jenazah memicu dugaan adanya pengaburan fakta. LBH Medan mengingatkan aparat agar tidak mengulang preseden buruk rekayasa kasus yang pernah mencoreng korps kepolisian di masa lalu.

​Secara hukum, penyelidikan kematian tidak wajar wajib tunduk pada Pasal 28A dan 28D UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, serta Pasal 49–51 KUHAP yang mewajibkan uji forensik independen demi menguji kebenaran materiil.

​Desakan Resmi LBH Medan

​Melihat banyaknya kejanggalan yang belum terjawab, LBH Medan menyampaikan tujuh poin tuntutan utama:

​Takeover Kasus: Mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mengambil alih penanganan perkara dari Polrestabes Medan.

​Pengawasan Eksternal: Meminta Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan memantau proses hukum secara langsung.

​Penyidikan Independen: Mendorong penyidik membuka seluruh potensi tindak pidana tanpa terpaku pada asumsi tunggal bunuh diri.

​Pendalaman Forensik: Melakukan autopsi menyeluruh terhadap luka berat di kepala dan lebam di tubuh korban secara objektif.

​Pemeriksaan Saksi Kunci: Memeriksa mendalam semua orang di lokasi kejadian, termasuk Bripka IH, untuk mencocokkan alibi dengan bukti fisik.

​Keterbukaan Informasi: Menjamin hak keluarga korban untuk mendapatkan salinan perkembangan penyidikan dan hasil autopsi secara transparan.

​Perlindungan Hukum: Memastikan tidak ada intimidasi maupun intervensi terhadap saksi dan keluarga korban selama proses berjalan.

​Penanganan kasus kematian Winda Lorenza menjadi tolak ukur penegakan due process of law. LBH Medan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga seluruh fakta benderang dan terbebas dari praktik impunitas. (Red)