Medan | Titahnews.com – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DA (23), warga Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Elia Karo-Karo.

Kapolsek Delitua, AKP K Sitompul, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban Br Sitepu.

“Pelaku ini ditangkap di Jalan Jamin Ginting karena terbukti mencuri sepeda motor korbannya Br Sitepu,” terang AKP K Sitompul, Minggu (9/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, DA diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Kepada penyidik, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Medan Johor.

Modus yang dilakukan yakni dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Setelah situasi dianggap aman, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kepada penadah.

Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, menurut keterangan polisi, kemudian digunakan tersangka untuk bermain judi online.

“Ada enam laporan polisi kasus curanmor yang diterima Polsek Delitua dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Saat hendak diamankan, tersangka disebut berusaha melakukan perlawanan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Saat ini tersangka DA telah ditahan di Mapolsek Delitua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi lain maupun jaringan penadah yang berkaitan dengan aksi curanmor tersebut.