ANAMBAS — Seorang pria berinisial H, yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
H diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Kristian, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. H juga menjalani pemeriksaan urine di RSUD Tarempa dengan hasil positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan jajarannya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. H bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.