NABIRE – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau penertiban kawasan hutan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penertiban kawasan hutan dan pengamanan dari aktivitas pertambangan emas ilegal berjalan sesuai ketentuan. Dalam agenda itu, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pendampingan Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN.

Penertiban perusahaan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, belum adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak tersedianya jaminan reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, pada 4 Agustus 2026, petugas menemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) yang disebut tidak memiliki dokumen keimigrasian sesuai ketentuan. Seluruhnya kemudian dilaporkan telah dideportasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan menertibkan pengelolaan sumber daya alam. Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan kementerian terkait diharapkan dapat memastikan kawasan hutan serta aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan terlindungi dari aktivitas ilegal.