Batam – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Jumat (8/5/2026) menjadi momentum penting dalam penguatan budaya Melayu di Kota Batam. Selain membahas pengelolaan persampahan, sidang tersebut juga mengesahkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam itu dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Agenda paripurna meliputi pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM serta penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Suasana sidang tampak lebih semarak dengan hadirnya finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 yang memperagakan beragam busana adat Melayu. Penampilan tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus memperkenalkan kekayaan tradisi Melayu kepada masyarakat.

Berbagai pakaian adat yang ditampilkan antara lain busana harian Siku Keluang, Teluk Belanga Dagang Dalam, Kebaya Labuh, Baju Kurung Cekak Musang, pakaian kebesaran Melayu, hingga busana pengantin Melayu.

Penampilan para finalis mendapat perhatian peserta sidang dan tamu undangan karena dinilai mampu menghadirkan nuansa budaya Melayu di tengah agenda pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa pengesahan perda tentang LAM menjadi langkah strategis untuk menjaga adat istiadat dan nilai-nilai budaya Melayu di tengah perkembangan Kota Batam yang semakin pesat.

“Kami berharap dengan disahkannya perda ini, Lembaga Adat Melayu dapat semakin berperan aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial bersama berbagai komunitas paguyuban yang ada di Kota Batam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan Batam tidak hanya difokuskan pada sektor ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga harus berjalan seiring dengan penguatan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya Melayu.

Pada agenda lainnya, Pemerintah Kota Batam juga menyampaikan tanggapan terkait perubahan perda pengelolaan persampahan. Pemko Batam menilai pengelolaan sampah perlu dilakukan secara modern, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.

Menurut Amsakar, sampah kini harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif. Karena itu, Pemko Batam terus mendorong penguatan program reduce, reuse, recycle (3R), pengembangan bank sampah, serta edukasi lingkungan bagi generasi muda guna membangun budaya hidup bersih di Kota Batam.