BuolPemerintah Kabupaten Buol menggelar Rapat Penanggulangan dan Penyelesaian Masalah Petani Plasma Koperasi Tani (Koptan) Bukit Pionoto pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Buol.

Rapat yang berlangsung pukul 09.40 hingga 10.56 WITA tersebut dipimpin Staf Ahli Hukum dan Politik Setda Buol, Nurlela dan dihadiri unsur Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perindag, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Camat Tiloan, serta Pengurus dan Pengawas Koptan Bukit Pionoto periode 2026–2029.

Dalam rapat tersebut, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Moh. Dong menyampaikan bahwa Satgas PKA Provinsi bersama Sekda Provinsi telah mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian persoalan petani plasma.

Pemerintah Kabupaten Buol diminta segera mengumpulkan data dan dokumen terkait untuk diserahkan kepada Satgas Kabupaten melalui Asisten II paling lambat 17 Mei 2026. Satgas Provinsi juga dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buol, Mansyur Hentu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat memperkeruh situasi.

“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Buol telah melakukan langkah mediasi. Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Buol, Richard Ndobe yang menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.

Dalam forum tersebut, Camat Tiloan, Djufri Lamadang bersama Staf Ahli Hukum dan Politik meminta pengurus Koptan Bukit Pionoto segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan Satgas Provinsi.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar pencocokan data SK CPCL dengan data yang dimiliki Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi.

Kabid Perkebunan Kabupaten Buol, Nurhayati Mentemas menjelaskan bahwa data yang sebelumnya disepakati dalam pertemuan di Palu telah dipenuhi dan diserahkan kepada dinas terkait.

Di sisi lain, pihak Koptan Bukit Pionoto menyampaikan sejumlah persoalan yang masih menjadi polemik, di antaranya belum diakuinya kepengurusan koperasi baru oleh PT UKMI meskipun legalitas dinilai sah, pembagian SHU tanpa koordinasi, belum diserahkannya aset dan dokumen koperasi oleh pengurus lama, hingga adanya perbedaan data CPCL yang meningkat dari sekitar 900 orang menjadi lebih dari 3.000 orang.

Selain itu, dari 1.670 anggota yang tercatat, hanya sekitar 925 orang yang dinilai sesuai dengan data CPCL. Pihak koperasi juga mempertanyakan laporan produksi yang dianggap tidak sesuai kondisi lapangan serta adanya pembagian SHU sebesar Rp25 ribu per hektare dan MoU baru yang dianggap menyimpang dari kesepakatan awal.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Hukum dan Politik menegaskan bahwa persoalan teknis akan ditangani bersama Satgas Provinsi dan dinas terkait. Identifikasi lahan akan dilakukan selama dua minggu dengan mengacu pada SK CPCL.

Satgas Provinsi juga akan menangani persoalan dualisme kepengurusan koperasi. Camat Tiloan menegaskan bahwa pelaksanaan RAT sebelumnya telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam rapat itu, anggota koperasi juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi dengan PT Hardaya agar kepengurusan baru dapat diterima dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menutup rapat, seluruh pihak sepakat untuk fokus menyelesaikan persoalan berdasarkan data dan aturan yang berlaku sambil menunggu hasil verifikasi Satgas Provinsi.