BATURAJA, TITAHNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperkuat pengamanan aset daerah melalui penyerahan 17 sertifikat tanah yang mencakup aset sekolah, puskesmas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta sejumlah aset pemerintah daerah lainnya.
Salah satu sertifikat yang diserahkan adalah lahan kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Raja seluas 9.705 meter persegi. Sertifikat tersebut diserahkan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, kepada Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Rabu (14/10/2026).
Teddy mengatakan, sertifikasi aset penting untuk menjamin kepastian hukum, menertibkan administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dan badan usaha daerah. Ia meminta seluruh aset yang telah memiliki legalitas agar dijaga dan dikelola secara maksimal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini untuk kepastian administrasi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendukung pengembangan usaha, seperti yang akan dilakukan Perumda Tirta Raja,” ujarnya.
Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, menyambut baik terbitnya sertifikat tersebut. Menurutnya, legalitas lahan menjadi modal penting bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif air yang dapat membebani masyarakat.
Salah satu rencana pengembangan yang disiapkan adalah pembangunan gedung serbaguna atau multifunction hall untuk menunjang berbagai kegiatan masyarakat sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi perusahaan. Kepastian hukum atas aset dinilai akan mempermudah upaya merealisasikan rencana tersebut.
Sementara itu, Budi Raharjo menjelaskan, penyerahan 17 sertifikat merupakan bagian dari upaya pengamanan aset melalui kerja sama dengan Pemkab OKU. Saat ini, masih terdapat 22 bidang tanah yang dalam proses sertifikasi dan diupayakan segera diselesaikan. Upaya tersebut juga sejalan dengan amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) OKU dalam pendaftaran tanah yang berkaitan dengan program bantuan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan data yang telah dikonfirmasi bersama Dinas Perkim, terdapat 1.008 bidang tanah terkait program tersebut selama periode 2017–2026.
Khusus tahun ini, sertifikasi ditargetkan mencakup 33 bidang tanah di Desa Tanjung Agung dan Desa Tihang, dengan penyelesaian diharapkan rampung pada akhir tahun. Budi berharap dukungan pemerintah daerah terus berlanjut agar pengamanan aset dan program pertanahan bagi masyarakat dapat berjalan lancar.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Asisten III Setda OKU H. Romson Fitri, Kepala BKAD OKU Setiawan, Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala Bapelitbangda OKU Yoyin Arifianto, serta Inspektur Kabupaten OKU H. Abs an.
(Agung)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.