Batam – Penggusuran rumah liar (Ruli) di tangki 1000 Batu Ampar Batam memanas, warga lakukan perlawanan terhadap Tim Gabungan yang terdiri dari ratusan Personil TNI/Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam serta instansi terkait (5/7/2023).

Terpantau di lokasi tampak hadir di tengan masyarakat Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto dan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno.

Deketahui bahwa warga Tangki 1000 sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali. Ratusan warga juga telah menerima uang ganti rugi dari perusahaan. Dari Hasil pendataan perusahaan, ada sekitar 500 KK yang menempati lokasi, dan telah menerima uang ganti rugi sekitar 450 KK, namun ada puluhan lagi yang tidak mau menerima anti rugi dan menulak di gusur.

Disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto, “dalam penertiban pada hari ini yang dilakukan oleh Tim Gabungan, 1 orang anggota Brimob terkena panah dan 1 orang anggota Sabara Polresta Barelang juga mengalami luka,” ungkap Kapolresta Barelang.

Akibat melakukan perlawanan, belasan warga diamankan pihak kepolisian. “Mereka yang diamankan akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto.

Dengan tegas disampaikan Kapolresta Barelang, “Bagi masyarakat yang melanggar peraturan dan UU maka akan di tends tegas, kami atas nama pemerintah dan negara akan selalu hadir untuk kota Batam yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (HS)