JAKARTA – DPC GMNI Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Panin Bank pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan dalam proses kredit, eksekusi jaminan, dan pelelangan aset.
Dalam aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut, massa membawa poster dan spanduk tuntutan serta melakukan aksi bakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Ketua aksi menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap hak-hak debitur yang dinilai belum mendapatkan perlindungan secara maksimal.
“Kami meminta adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan manusiawi terhadap persoalan yang dialami para debitur,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Dalam kesempatan itu, DPC GMNI Jakarta Timur turut menghadirkan salah satu warga yang mengaku dirugikan oleh proses eksekusi aset, yakni Trie Yustingsih. Berdasarkan pengakuannya, terdapat aset miliknya yang diduga diambil meskipun disebut bukan bagian dari jaminan utang piutang.
Persoalan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme pelaksanaan eksekusi aset yang dilakukan.
GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa lembaga perbankan sebagai institusi pengelola dana masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.
Mereka juga menyinggung pentingnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, proses pelelangan aset disebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Panin Bank menyelesaikan persoalan debitur secara transparan dan berkeadilan.
- Menuntut pemulihan hak-hak debitur yang diduga dirugikan.
- Meminta evaluasi sistem pelelangan aset agar lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial.
- Mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebelum langkah hukum ditempuh.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam sistem ekonomi dan keuangan.
DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian yang dinilai adil dan berpihak kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.