GOWA — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Jeneponto mendampingi masyarakat dalam pengukuran ulang lahan di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan luas, batas, dan status lahan berdasarkan data teknis dari instansi berwenang.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, mengatakan pendampingan dilakukan atas amanah masyarakat yang menginginkan adanya kepastian terkait data lahan. Sebelumnya, terdapat perbedaan hasil pengukuran antara UPTD KPH Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan dengan BPN Kabupaten Gowa.
Pengukuran KPH Jeneberang sebelumnya mencatat luas sekitar 34 hektare, sedangkan hasil pengukuran BPN berada di kisaran 21 hektare. Perbedaan tersebut kemudian mendorong dilakukannya pengukuran ulang dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Lonjoboko, perwakilan ahli waris dan masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan BPN maupun pihak kehutanan. Kami hanya menjalankan amanah masyarakat agar persoalan ini mendapatkan kepastian berdasarkan data, fakta dan hasil pengukuran instansi berwenang,” ujar Safri.
Dalam pengukuran ulang yang disaksikan lebih dari 20 orang tersebut, ditemukan sejumlah petak yang diduga belum terukur secara keseluruhan pada pengukuran sebelumnya. Kondisi itu disebut turut memengaruhi perbedaan luasan lahan yang tercatat berdasarkan Rincik atas nama Baharuddin.
Safri mengatakan hasil sementara di lapangan menunjukkan luas lahan yang terukur berpotensi mencapai sekitar 39 hektare. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan hasil final karena masih menunggu penghitungan dan dokumen resmi dari BPN Kabupaten Gowa.
“Kami berharap pengukuran ulang ini menjadi titik terang. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat perbedaan data. Semua harus dikembalikan pada data teknis, dokumen yang sah serta kewenangan masing-masing instansi,” tegasnya.
LAKI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara proporsional hingga hasil resmi diterbitkan. Selain luas lahan, hasil pengukuran diharapkan dapat memperjelas batas bidang tanah serta kesesuaiannya dengan dokumen kepemilikan dan data kawasan kehutanan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.