SIGI – Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Provinsi Sulawesi Tengah memastikan seluruh proses penilaian pada cabang Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Alquran (MKTIQ) telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengawas Dewan Hakim cabang MKTIQ, Juraid, menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian berjalan mengacu pada pedoman resmi MTQ Nasional sehingga seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Seluruh proses penilaian lomba ini berjalan sesuai dengan buku pedoman MTQ Nasional,” ujar Juraid di Sigi, Sabtu (13/6/2026).
Ia menyampaikan bahwa panitia terbuka terhadap berbagai masukan maupun laporan apabila ditemukan dugaan kecurangan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas dewan hakim.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul dapat disampaikan melalui mekanisme pelaporan resmi agar dapat diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada persoalan maka bisa segera disampaikan melalui mekanisme pelaporan resmi yang ditempuh agar dapat diverifikasi secara objektif,” katanya.
Juraid menjelaskan, salah satu tugas utama pengawas dewan hakim adalah memastikan seluruh proses penilaian berlangsung sesuai aturan dan pedoman yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengawas akan memberikan teguran serta meminta dilakukan penyesuaian agar proses penilaian kembali berjalan sesuai buku pedoman MTQ Nasional.
“Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai dengan pedoman, pengawas akan memberikan teguran dan meminta penyesuaian sehingga dewan hakim melaksanakan penilaian sesuai buku pedoman MTQ Nasional,” jelasnya.
MTQ ke-XXXI tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kabupaten Sigi menjadi ajang pembinaan sekaligus pengembangan kemampuan peserta dalam berbagai cabang lomba, termasuk MKTIQ yang menitikberatkan pada kajian ilmiah berbasis nilai-nilai Alquran.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.