PEKANBARUKepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama dua bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026), sebagai bagian dari upaya memutus jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Provinsi Riau sebagai pintu masuk sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta sejumlah instansi terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, serta 1.281 cartridge liquid yang mengandung etomidate.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 16 perkara dengan total 24 tersangka. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional yang menjadikan Riau sebagai jalur transit sebelum narkotika diedarkan ke Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan sejumlah wilayah lainnya,” ujar Kombes Putu.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus memutus mata rantai distribusi narkotika.

Selain berhasil membongkar jaringan internasional, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp69,7 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan bahwa perang melawan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten bersama seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan aktif masyarakat, karena aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri.

“Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil kita selamatkan,” tegas Brigjen Hengky.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.