Poldasu | Titahnews.com
Personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial AS (22) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Bromo Lorong Hormat, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket ganja dengan total berat bruto 61,34 gram. Selain itu, turut diamankan 15 plastik klip kosong, sebuah dompet, dan uang tunai Rp10 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Lorong Hormat kerap dijadikan lokasi transaksi ganja. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.25 WIB, petugas yang menyamar mendatangi lokasi dan memesan empat linting ganja seharga Rp40 ribu kepada tersangka yang saat itu berada di teras rumahnya.
Namun saat tersangka hendak menyiapkan pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan dua paket ganja, plastik klip kosong dan sejumlah barang bukti lainnya,” demikian isi laporan petugas.
Dari hasil interogasi awal, Rian mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bernama Patar yang kini masuk dalam daftar penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan pihaknya terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika guna memutus mata rantai peredaran barang haram di tengah masyarakat.
“Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Ferry.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.