Simalungun | Titahnews.com – Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, mengungkap keberadaan tanaman ganja yang ditanam di sebuah ladang di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Sebanyak 12 batang tanaman ganja ditemukan dan diamankan petugas. Seorang pria berinisial DS (47), yang diduga sebagai pemilik tanaman tersebut, turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah, Ipda R. Siahaan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di sebuah ladang.
“Ini merupakan keberhasilan Polsek Panei Tongah dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Nagori Simpang Raya Dasma,” ujar Ipda R. Siahaan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Pengungkapan bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., menerima informasi dari warga terkait adanya tanaman ganja di ladang yang diduga milik DS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan personel lainnya melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bersama Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di lokasi. Hasil pemeriksaan memastikan terdapat tanaman yang diduga ganja di ladang tersebut.
Petugas kemudian menuju kediaman DS dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga. DS selanjutnya dibawa ke lokasi ladang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diinterogasi, DS mengakui sengaja menanam tanaman ganja tersebut. Ia juga menunjukkan lokasi tanaman yang ditanam secara terpisah di beberapa titik.
“Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja secara sengaja dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di ladangnya,” jelas Ipda R. Siahaan.
Hasil pengungkapan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H. Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Panei Tongah tiba di lokasi.
Petugas kemudian mencabut dan mengamankan 12 batang tanaman ganja sebagai barang bukti.
DS beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Panei Tongah untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun sesuai mekanisme yang berlaku.
Ipda R. Siahaan menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan adanya aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan kepada kami,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti sinergitas Polri dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba serta hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.