Dumai – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Dalam pengungkapan ini, puluhan orang berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan sudah terstruktur dan sistematis,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, praktik ilegal ini sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi hingga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pemberangkatan PMI dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, yang diduga menjadi tempat penampungan sementara. Di lokasi tersebut, ditemukan lima orang PMI tambahan yang juga hendak diberangkatkan secara ilegal.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para calon PMI dari luar daerah ke lokasi penampungan hingga titik keberangkatan.

Keduanya ditangkap pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra serta dua telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan PMI tanpa izin resmi.

Kapolres menegaskan bahwa wilayah pesisir Dumai merupakan salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, sehingga pengawasan akan terus ditingkatkan.

“Kami akan memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

“Masyarakat harus memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” pungkasnya.