BATAM – Polresta Barelang mendukung langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan tersebut dibuka Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dan turut dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Penindakan dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabarekskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., setelah tim Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai permainan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui peran masing-masing.
Dari 197 orang tersebut, mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia dan 10 orang Warga Negara Asing, yakni tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Selain mengamankan para pihak yang berada di lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, uang tunai yang sementara diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Barang bukti lainnya berupa 105 unit mesin permainan, terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Wakabarekskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut terhadap aktivitas perjudian yang ditemukan di lokasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian, ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan, penyembunyian, penyamaran, penerimaan, penguasaan, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana perjudian.
Untuk dugaan TPPU tersebut, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat berupa penjara paling lama 15 tahun sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian dan menindak pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang atas dukungan yang diberikan sehingga proses penindakan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.