Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengklarifikasi informasi viral di media sosial terkait dugaan kasus begal dan penganiayaan di wilayah Kota Batam. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Jumat (29/5/2026).

Doorstop dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H.

Dalam keterangannya, Kompol Debby menjelaskan bahwa hasil penyelidikan memastikan peristiwa begal maupun penganiayaan yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat ternyata tidak pernah terjadi.

Kasus bermula dari laporan seorang pria berinisial F (23) yang mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan Sagulung. Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa luka yang dialami korban merupakan akibat perbuatannya sendiri.

Diketahui, pada 18 Mei 2026 malam, F bertengkar dengan pacarnya dan nekat menyayat lengan tangan kanannya menggunakan pisau cutter karena emosi usai diputuskan. Setelah mengalami luka, ia pulang dan mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya menjadi korban begal.

Foto luka tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menyebar luas setelah dibagikan oleh rekannya ke berbagai grup percakapan dan komunitas daring di Batam.

Menindaklanjuti informasi yang viral, jajaran Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, mendatangi lokasi, serta mengumpulkan barang bukti. Dalam proses pemeriksaan, pelapor sempat mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal.

Namun pada 26 Mei 2026, F akhirnya mengakui bahwa seluruh cerita pembegalan dan penganiayaan tersebut adalah rekayasa.

“Atas hasil penyelidikan yang dilakukan, dipastikan tidak ada peristiwa begal maupun penganiayaan seperti yang beredar di media sosial,” ujar Kompol Debby.

Polisi menyebut tindakan tersebut termasuk laporan palsu yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. F juga telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam dan pihak kepolisian atas informasi bohong yang disebarkannya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberitahuan atau pengaduan palsu kepada pejabat berwenang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya secara cepat dan gratis selama 24 jam.