Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diduga menuai persoalan. Masyarakat menilai terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi penyaluran Dana Desa tahun 2023, total pagu anggaran tercatat sebesar Rp1.157.296.000 yang disalurkan secara bertahap dengan status desa berkembang.

Rincian penyaluran tahun 2023 meliputi:

  • Tahap I sebesar Rp557.296.200 atau 48,16 persen,
  • Tahap II sebesar Rp305.296.200 atau 26,38 persen,
  • Tahap III sebesar Rp294.703.600 atau 25,46 persen.

Sementara itu, informasi penyaluran Dana Desa tahun 2024 dengan pembaruan data terakhir per 3 April 2026 menunjukkan total pagu sebesar Rp1.297.837.000 dengan rincian:

  • Tahap I sebesar Rp656.698.200 atau 50,60 persen,
  • Tahap II sebesar Rp641.138.800 atau 49,40 persen,
  • Tahap III nihil.

Sedangkan pada tahun 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp984.846.000 dengan rincian penyaluran:

  • Tahap I sebesar Rp574.258.284 atau 58,31 persen,
  • Tahap II sebesar Rp410.587.716 atau 41,69 persen,
  • Tahap III nihil.

Sejumlah warga menduga sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dugaan itu mencakup beberapa kegiatan desa, termasuk anggaran penyelenggaraan informasi publik desa seperti pembuatan poster, baliho informasi penetapan APBDes, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, organisasi DPC Harimau Sumatra Bersatu (HSB) meminta aparat penegak hukum hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Air Itam Timur dari tahun 2023 hingga 2025.

HSB menilai audit perlu dilakukan guna memastikan seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat desa.

Selain itu, pengawasan partisipatif masyarakat dinilai penting sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban kepala desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.

(Rado, L / Tim)