Dumai – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E., M.Ak, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim Opsnal Reskrim.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu, 29 April 2026 di kawasan Jalan Tegalega setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Aditya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban mendapati rumahnya dalam kondisi tidak wajar. Pintu rumah ditemukan telah dirusak, sementara sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah dan langsung mengambil kendaraan milik korban,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti yang mengarah pada identitas pelaku.
“Proses pengungkapan membutuhkan waktu karena pelaku sempat tidak diketahui keberadaannya. Namun, akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK sepeda motor, kunci T, BPKB, serta anak kunci kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti utama yang belum ditemukan.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan call center 110 sebagai sarana pelaporan cepat agar gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.