DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.A. diamankan setelah diduga mencuri sejumlah barang milik warga di Jalan Sungai Rokan No. 69 D, RT 015, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan beberapa barang yang disimpan di bagian belakang rumahnya. Barang yang hilang meliputi tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu helm keselamatan berwarna kuning, serta sepasang sepatu kulit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,6 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dumai Timur untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses pencarian, korban bersama seorang saksi memperoleh informasi mengenai keberadaan sebagian barang yang hilang. Setelah dilakukan penelusuran, barang-barang tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Datuk Laksamana.

Tak lama berselang, terduga pelaku berinisial T.A. berhasil ditemukan di Jalan Sei Siak, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Pelaku kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada personel Polsek Dumai Timur.

Menerima informasi tersebut, personel piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dumai Timur segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, T.A. mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan oleh korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu unit helm keselamatan berwarna kuning, serta sepasang sepatu kulit yang diduga merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.