DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial RSS alias R (26) diamankan setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang pekerja proyek pemasangan jaringan transmisi kabel bawah tanah PLN.

Kapolsek Dumai Timur melalui Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban tengah mengerjakan pembuatan lubang untuk pemasangan jaringan transmisi kabel bawah tanah PLN di kawasan Jalan Bukit Datuk.

Sebelum mulai bekerja, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Telepon seluler miliknya sempat digunakan untuk memeriksa pesan WhatsApp sebelum kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor. Sementara itu, kunci kendaraan diletakkan di bagian depan sepeda motor dan ditutupi dengan sehelai celana pendek.

Ketika sedang bekerja di dalam lubang galian, korban sempat melihat dua orang berada di sekitar tower PLN. Merasa curiga, korban naik ke permukaan untuk memeriksa sepeda motornya. Namun setelah membuka jok kendaraan, telepon seluler miliknya telah hilang. Dua orang yang sebelumnya berada di sekitar lokasi juga sudah tidak terlihat lagi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, S.H. bersama personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, RSS mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban. Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang hasil curian tersebut sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Redmi Note 13 Pro 5G yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta menyiapkan berkas untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika diinginkan, saya juga dapat Buatkan versi berita ini dengan gaya jurnalistik yang lebih lugas dan siap tayang di media online, lengkap dengan Buatkan judul SEO untuk berita ini dan Buatkan lead yang lebih menarik untuk berita ini.