Medan | Titahnews.com
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian laptop yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui bernama Rudi Haryanto (38), warga Jalan Bromo Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa malam (05/05/2026) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaannya di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Ainul Yaqin, Kamis (07/05/2026).
Kasus pencurian tersebut dialami korban bernama Amelia Putri (22), warga Jalan Ikhlas Gang Sekata, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Peristiwa itu diketahui korban saat pulang kuliah pada Senin sore (04/05/2026). Korban mendapati laptop merek Asus miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja kamar sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan polisi: LP/B/247/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Sementara laptop milik korban diduga telah dijual oleh tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat masuk ke rumah korban setelah melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi.
Akibat perbuatannya, Rudi Haryanto kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.