Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang melakukan klarifikasi terkait beredarnya informasi viral di media sosial mengenai dugaan aksi pembegalan di kawasan Simpang Tobing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Setelah dilakukan pengecekan langsung, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan kasus pembegalan, melainkan tindak penganiayaan. Klarifikasi dilakukan pada Rabu (20/5/2026) guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim turun langsung mendalami laporan dan meminta keterangan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden terjadi di depan MTs Negeri 3, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.

Korban diketahui bernama Fahdil. Peristiwa bermula pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB saat korban pulang usai mengantar rekannya di kawasan Kavling Sei Lekop. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam hingga terjadi perselisihan yang berujung perkelahian.

Kapolsek Sagulung menjelaskan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kanan sehingga mengalami luka robek dan harus mendapatkan tujuh jahitan. Usai kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Korban sempat melakukan pengejaran, namun menghentikannya karena mengalami luka di bagian tangan,” jelas Iptu Husnul Afkar.

Dari hasil klarifikasi lebih lanjut, korban juga telah memberikan penjelasan melalui media sosial bahwa informasi yang menyebut dirinya menjadi korban pembegalan tidak benar. Saat ini laporan polisi sudah diterima dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Kapolsek Sagulung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu kejadian sebelum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan kepastian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Polsek Sagulung juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.