Batam – Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial V.J.H. (38) yang merupakan ibu angkat korban diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Iptu Anwar Aris, S.H. menangani langsung perkara tersebut setelah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Batu Aji dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan.
Peristiwa kekerasan itu diduga terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban berinisial R.A.L. (9), seorang anak perempuan, mengalami luka serius di bagian wajah hingga mata kanan mengalami pembengkakan dan tertutup.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, R.L., melihat kondisi anaknya yang mengalami lebam dan pembengkakan saat berada di tempat tinggal baru mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat, 19 Juni 2026. Ketika ditanya mengenai penyebab luka tersebut, pelaku mengaku korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring.
Merasa ada kejanggalan, R.L. kemudian meminta bantuan melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek online dengan mengirimkan foto dan video kondisi korban. Rekan-rekannya yang melihat kondisi korban menilai luka tersebut tidak wajar dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Personel Polsek Batu Aji yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ayah korban bersama pelaku. Sementara itu, korban segera dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat dimintai keterangan di Polsek Batu Aji, V.J.H. akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kesal. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Sagulung untuk penanganan lebih lanjut.
Tim penyidik Polsek Sagulung selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video kondisi korban, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan pelaku saat melakukan kekerasan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam guna mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.