Medan | Titahnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia dengan menangkap seorang pria berinisial NP (37), warga Kota Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.500 paket pod vaping liquid mengandung narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari temuan kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.
“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Tanjung Balai dan berhasil mengamankan tersangka. Ada tiga jenis narkoba yang disita yakni vape narkoba, sabu, dan ekstasi dalam jumlah besar,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dalam aksinya, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan sebagian narkotika di sebuah rumah, sementara dirinya mengambil paket lainnya dari dermaga kecil di tengah permukiman warga.
Namun, gerak-gerik NP telah lebih dulu dipantau. Setelah dilakukan pembuntutan selama dua hari, petugas akhirnya menyergap tersangka tidak jauh dari lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
“Selama dua hari kita membuntuti tersangka, hingga akhirnya sindikat narkoba jaringan internasional ini berhasil kita ungkap,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan menemukan delapan bungkus narkotika lainnya yang disembunyikan di bawah rumah panggung.
Barang bukti tambahan tersebut disimpan di dalam box ikan yang ditutup plastik besar, sehingga menyerupai hasil tangkapan nelayan.
Saat ini, tersangka telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba lainnya,” pungkas Rafli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.