Medan | Titahnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba yang berada di bantaran rel kereta api di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (25/04/2026) sore. Dalam operasi tersebut, empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diringkus.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Gang Nusa Indah dan Gang Pisang, Desa Tembung. Dari kedua titik tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 10,59 gram yang dikemas dalam 10 paket. Tidak hanya itu, turut diamankan ganja kering, timbangan elektrik, alat hisap sabu, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta puluhan plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan pihaknya terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami amankan empat orang tersangka beserta barang bukti. Kawasan ini sebelumnya sudah pernah kami bersihkan, namun kembali muncul aktivitas peredaran narkoba, sehingga kami lakukan penindakan lagi,” ujar Rafli, Senin (27/04/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada jumlah pengungkapan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak terus berkembang dan merusak generasi muda.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, petugas juga melakukan pemusnahan terhadap lapak-lapak yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Penindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.