DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan. Seorang pria berinisial J.P. (36) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan setelah melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Aksi pencurian terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Korban berinisial C.R.H. (41) yang merupakan anggota Polri, baru kembali dari Pekanbaru dan mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari dalam rumah. Saat memeriksa kondisi rumah, korban juga menemukan pintu samping belakang terbuka serta isi kamar dalam keadaan berantakan.
Selain sepeda motor, pelaku turut membawa kabur satu unit telepon genggam OPPO A96 dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sekitar SPBU Jaya Limas Abadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni:
- Satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning.
- Satu unit telepon genggam OPPO A96.
- Satu buah helm merek GM warna merah muda.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.