Belitung – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan perdagangan serta pengiriman ilegal bijih timah kering dan balok timah hasil peleburan rumahan di Pelabuhan Pelindo Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas memeriksa sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat sekitar 947 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 8,8 ton.
Berdasarkan pendataan awal, aktivitas perdagangan ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang bukti.
Petugas juga mengungkap dugaan modus penyamaran dengan mencampurkan komoditas timah bersama barang lain di dalam kendaraan ekspedisi. Di antaranya terdapat oli bekas, rokok, serta kotak berisi burung yang diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan bijih dan balok timah selama proses pengiriman.
Seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan penyidikan. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, pemilik atau penguasa barang, pihak pengirim dan penerima, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik perdagangan timah ilegal tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam mencegah penyelundupan dan perdagangan komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, akan terus diperketat untuk mencegah kebocoran sumber daya alam serta potensi kerugian negara.
Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan agar tidak melakukan penambangan, pengangkutan, penampungan, maupun perdagangan bijih dan balok timah tanpa dokumen dan legalitas yang sah.
Ke depan, Satlap Tri Cakti bersama instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan maupun penyelundupan timah ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga sumber daya alam nasional, mencegah kerugian negara, serta mendukung tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.