Bangka Selatan – Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di kawasan Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti melalui serangkaian pendalaman oleh Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan terkait dugaan aktivitas penyelundupan bijih timah di wilayah pesisir.

Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat melaksanakan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui, petugas menemukan 26 kampil berisi bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak. Barang bukti tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diberangkatkan secara ilegal melalui jalur laut.

Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.040 kilogram atau 1,04 ton.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke GBT Toboali untuk proses pendalaman lebih lanjut. Aparat kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk jaringan dan jalur distribusi penyelundupan bijih timah ilegal tersebut.

Berdasarkan estimasi, penggagalan penyelundupan ini berpotensi menyelamatkan kebocoran penerimaan negara hingga sekitar Rp832 juta. Selain itu, langkah tersebut juga mencegah peredaran komoditas mineral yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola komoditas timah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini juga disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta melindungi penerimaan negara dari praktik pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.

Di sisi lain, Satlap Tri Cakti mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.