Dumai – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pengedar sabu di lokasi berbeda, Rabu (29/4/2026).

Kapolres Dumai, Angga F. Herlambang, melalui Kasat Narkoba, Riza Effyandi, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Manggis III, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

“Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Riza.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, Rico Salomo Hutabarat, polisi mengamankan seorang pria berinisial P alias J. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam topi berisi dompet.

Barang bukti yang diamankan meliputi 36 paket sabu seberat kotor 8,22 gram, dompet, sendok sabu dari pipet plastik, topi hitam, serta satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial D (46) di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga paket sabu.

“Seluruh barang bukti diakui milik para tersangka,” jelasnya.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine. Riza juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.