Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial CP (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan tiga unit mobil milik korban A (31), seorang pengusaha rental di Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya kendaraan yang sebelumnya disewakan kepada tersangka. Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika dua kendaraan milik korban, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu Xenia BP 1774 CH, tiba-tiba tidak terlacak karena GPS nonaktif.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif. Upaya pencarian berdasarkan titik GPS terakhir pun tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian memeriksa satu unit kendaraan lain, Toyota Calya BP 1102 OD, yang juga disewa oleh tersangka. Beruntung, GPS kendaraan tersebut masih aktif. Saat didatangi, mobil ditemukan berada di tangan seorang perempuan berinisial D (28). Dari keterangan D, diketahui bahwa tersangka menggadaikan mobil tersebut dengan alasan membutuhkan dana sebesar Rp27 juta karena orang tuanya sakit.

Setelah mendapat penjelasan dari korban, D bersedia menyerahkan kembali kendaraan tersebut. Namun dua mobil lainnya masih belum ditemukan hingga saat ini.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menyewa kendaraan rental lalu menggadaikannya kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

“Ini merupakan penggelapan berulang dan berlanjut. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen pembiayaan kendaraan, serta foto BPKB dari dua kendaraan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih selektif dalam memverifikasi identitas penyewa guna mencegah kejadian serupa.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam.